Ciamis – Sebagaimana informasi yang diperoleh pada hari Senin (5/10) melalui akun masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan pada laman Simpatika bahwa untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah secara akademis dan non akademis, dipandang perlu untuk melakukan kegiatan pengukuran kompetensi atau dalam bahasa populernya disebut dengan assessment. Pengukuran ini nantinya dilakukan secara rutin setiap tahun dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) di lingkungan madrasah.
Jika menilik ke hulu informasi, Assessment Kompetensi merupakan salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) yang ditujukan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Islam yakni dengan peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber perihal urgensitas kegiatan tersebut, kegiatan AKG/AKK/AKP merupakan salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Melalui kegiatan ini diharapkan tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Dengan kata lain baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
- Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Situasi ruangan beberapa saat menjelang tes di TAK MAN 3 Cijantung Ciamis (19/11/2020). [tonyhrd/ma-elbas]